About

About
UNIVERSITAS PAHLAWAN TUANKU TAMBUSAI

Labels

slider

Recent

Total Pageviews

About Me

Elma Aini Syafitri
View my complete profile

RESUME FENOMENA FISIK ( KONSEP DASAR IPS )

RESUME FENOMENA FISIK A. Manusia dan Lingkungannya Permukaan bumi merupakan tempat hidup berbagai makhluk hidup. Menurut ilmu lin...

Followers

Navigation

MAKALAH EKONOMI, KOPERASI DAN BISNIS DI INDONESIA

MAKALAH 
EKONOMI, KOPERASI DAN BISNIS DI INDONESIA
BAB II 
PEMBAHASAN 
A. Pengertian Ekonomi, Koperasi dan Bisnis
1. Ekonomi
Kata ekonomi berasal dari dari bahasa Yunani : Oikos dan Nomos. Oikos berarti rumah tangga (house-hold), sedangkan Nomos berarti aturan kaidah,atau pengelolaan. Dengan demikian secara sederhana ekonomi dapat diartikan sebagai kaidah-kaidah, aturan-aturan, atau cara pengelolaan suatu rumah tangga. Definisinya, ekonomi adalah salah satu cabang ilmu sosial yang khusus mempelajari tingkah laku manusia atau segolongan masyarakat dalam usahanya memenuhi kebutuhan yang relatif tak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang terbatas adanya.
Kebutuhan manusia :
a. Berdasarkan terhadap barang dan jasa kebutuhan dibedakan atas kebutuhan primer, sekunder dan tersier yaitu:
1) Kebutuhan primer adalah kebutuhan pokok yang harus dipenuhi manusia untuk bertahan hidup.
2) Kebutuhan sekunder adalah kebutuhan manusia yang diperlukan untuk menjaga kenyamanan hidup.
3) Kebutuhan tersier adalah kebutuhan ketiga setelah kebutuhan primer dan sekunder. Misalnya TV berwarna bagi orang desa terpencil dan merupakan kebutuhan sekunder bagi orang kota. Barang-barang mewah merupakan contoh kebutuhan tersier.
b. Kebutuhan Sosio-Budaya Kebutuhan ini erat kaitannya dengan faktor lingkungan dan tradisi masyarakat serta dengan sifat-sifat psikologis manusia. Oleh karena itu, kebutuhan jenis ini ada dua yaitu :
1) Kebutuhan Sosial, yaitu kebutuhan yang ditimbulkan oleh tuntutan hidup di masyarakat tempat ia tinggal.
2) Kebutuhan Psikologis adalah yang berhubungan dengan kebutuhan sifat rohani manusia, misalnya kebutuhan akan rasa aman, rasa dihargai, kebutuhan keamanan dan ketentraman hati,dan kebebasan mengatur hidupnya.
c. Kebutuhan menurut waktu kebutuhan ini didasarkan pada seberapa pentingnya kebutuhan itu.Jenisnya yaitu:
1) Kebutuhan sekarang, yaitu kebutuhan yang harus segera dipenuhi dan tidak dapat ditunda. Misalnya makan, minum, pakaian, kesehatan.
2) Kebutuhan masa depan, yaitu kebutuhan yang merupakan persiapan atau persediaan untuk menghadapi kebutuhan pada waktu yang akan datang. Misalnya menabung untuk masa yang akan datang.
3) Kebutuhan yang tidak tentu waktunya, yaitu kebutuhan ini muncul secara tiba-tiba atau sifatnya insidentil. Misalnya kebutuhan seorang dokter ketika kita sakit.
Ketika kebutuhan manusia ada, maka harus diikuti dengan adanya benda pemuas kebutuhan yaitu barang dan jasa. Barang atau benda pemuas kebutuhan adalah segala sesuatu yang menjadi sarana, baik secara langsung maupun tidak langsung. Barang pemuas kebutuhan merupakan pemuas yang berwujud, sedangkan pemuas kebutuhan yang tidak berwujud adalah dalam bentuk jasa. Keanekaragaman pemuas kebutuhan dibedakan menjadi:
Berdasarkan cara mendapatkannya, barang dapat dibedakan menjadi tiga bagian yaitu :
a) Barang konsumsi adalah barang yang keberadaannya tidak memerlukan pengolahan dan dapat langsung digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Barang konsumsi dapat dibagi lagi menjadi dua yaitu barang konsumsi tidak tahan lama dan barang konsumsi tahan lama.
b) Barang produksi atau barang modal adalah barang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia secara tidak langsung. Barang produksi dapat dibagi menjadi dua yaitu barang produksi satu kali pakai dan barang produksi lebih dari satu kali pakai.
c) Brang ekonomi yang tidak berwujud atau jasa, contohnya jasa dokter, guru, salon kecantikan, pengacara, dan jasa service.
Berdasarkan segi kegunaannya, barang dapat dibedakan atas dua bagian yaitu:
a) Barang komplementer yaitu barang pelengkap, yaitu barang yang dalam penggunaannya saling melengkapi. Contohnya, mobil dengan bensin, tinta dengan pulpen.
b) Barang substitusi yaitu barang pengganti atau barang yang pemakaiannya dapat saling mengganti. Misalnya kentang pengganti beras.
2. Koperasi
   Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai toko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
   Sebagai salah satu pelaku ekonomi, Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
a. Prinsip-prinsip koperasi
   Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi. Berikut ini beberapa prinsip koperasi:
1) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2) Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3) Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil
4) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5) Kemandirian
b. Tujuan utama koperasi
   adalah untuk memenuhi kebutuhan anggota, sedangkan tujuan umumnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
c. Bidang Usaha Koperasi
Koperasi dibedakan berdasarkan:
1) Berdasarkan Lapangan Usaha
a) Koperasi Konsumsi, yaitu koperasi yang tujuannya mengusahakan pemenuhan barang-barang kebutuhan yang diperlukan para anggota.
b) Koperasi Produksi, yaitu sejenis koperasi yang menghasilkan produksi untuk disalurkan baik kepada para anggotanya maupun untuk pasar. Koperasi produksi dapat digolongkan berbagai macam koperasi, yaitu: Koperasi Pertanian, Koperasi Peternakan, Koperasi Perikanan, dan Koperasi Kerajinan.
c) Koperasi Kredit, ialah untuk mendorong para anggota suka menyimpan uangnya dalam koperasi agar tersedia uang bagi anggota lain yang membutuhkan kredit.
2) Berdasarkan Lingkungannya
a) Koperasi Fungsional, yaitu koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari para pegawai negeri, baik sipil maupun ABRI.
b) Koperasi Unit Desa (KUD), yaitu koperasi yang meliputi daerah usaha di wilayah unit desa.
c) Koperasi Sekolah, ialah koperasi yang anggotanya adalah murid-murid sekolah dasar, lanjutan utama, lanjutan atas dan sekolah-sekolah yang setaraf dengan itu.
3. Bisnis dan Mekanisme Pasar
  Pengertian pasar dalam arti sempit adalah tempat dimana pada umumnya barang atau jasa diperjualbelikan. Sedangkan dalam arti luas, pasar adalah proses dimana pembeli dan penjual saling berinteraksi untuk menentukan atau menentukan harga jual. Dengan mengetahui jumlah penjual dan pembeli, serta barang atau jasa yang diperjual belikan, maka dapat diketahui tingkat persaingan yang terjadi dalam pasar. Tingkat persaingan atau derajat persaingan inilah yang akan menentukan bentuk-bentuk atau susunan pasar.
Bentuk – bentuk dari pasar dapat dikelompokan menjadi dua bagian yaitu:
a. Pasar persaingan sempurna atau pasar persaingan murni merupakan salah satu bentuk pasar yang ekstrim. Pada pasar ini kekuatan permintaan dan kekuatan penawaran bergerak secara leluasa. Bentuk pasar ini terdapat dalam bidang produksi dan perdagangan hasil pertanian seperti beras, terigu, kopra, dan minyak kelapa. Dalam pasar ini, harga ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran. Ciri-ciri pasar ini antara lain:
1) Jumlah penjual dan pembeli banyak
2) Barang dan jasa yang diperjualbelikan bersifat homogeny
3) Sumber produksi bebas bergerak
4) Pembeli dan penjual mengetahui keadaan pasar
5) Produsen bebas keluar masuk pasar
b. Pasar persaingan tidak sempurna adalah pasar dimana terdapat satu atau beberapa penjual yang menguasai pasar atau harga, serta satu atau beberapa pembeli yang menguasai pasar atau harga. Bentuk-bentuk pasar tidak sempurna antara lain:
1) Monopoli yaitu bentuk pasar yang seluruh penawarannya dipegang oleh satu orang penjual dengan satu perusahaannya karena hanya terdapat satu produsen/penjual saja.
2) Oligopoli yaitu suatu bentuk pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan (2 - 20 perusahaan). Contoh: industri mobil, rokok, dan sabun deterjen. Sedangkan contoh oligopoli dengan barang homogeny adalah industri seng, paralon dan pipa besi.
3) Monopsoni, jenis ini terjadi pada kondisi permintaan dan pasar yang dikuasai oleh pembeli tunggal. Harga produk ditentukan oleh pembeli.
4) Oligopsoni yaitu menunjuk pada suatu kondisi pasar dimana terdapat bebrapa pembeli.
5) Monopolistik adalah suatu bentuk pasar dimana terdapat banyak penjual, masing-masing menjual suatu macam barang tertentu yang dengan cara dibedakan antara satu penjual dengan penjual lain
B. Kondisi Ekonomi, Koperasi dan Bisnis di Indonesia
1. Kondisi Ekonomi Indonesia
Setiap negara berupaya untuk memakmurkan dan meningkatkan taraf hidup rakyatnya dengan melakukan pembangunan ekonomi. Sejumlah faktor yang mempengaruhi pembangunan ekonomi adalah:
a. Faktor alam, yaitu kesuburan tanah, kekayaan mineral, tambang, hasil hutan dan kekayaan laut.
b. Faktor teknologi dan barang modal karena kemajuan teknologi dengan diikuti kemampuan investasi akan semakin mempercepat laju perkembangan ekonomi suatu negara.
c. Faktor budaya dapat berfungsi sebagai motivator atau pendorong pelaksanaan pembangunan apabila adat istiadat atau kehidupan masyarakat lebih mengacu pada pola hidup hemat dan kerja keras,tetapi juga dapat menjadi penghambat pembangunan apabila sifat budayanya boros dan malas berkerja.
2. Pengembangan Ekonomi Koperasi
   Tahun 1903 pejuang kemerdekaan mendirikan koperasi yang bergerakdibidang konsumsi yang memiliki ciri-ciri seperti koperasi Rochdale. Saat itu koperasi berperan ganda disatu pihak senagai organisasi ekonomi dalam upaya memenuhi kebutuhan para anggota dilain pihak mempunyai fungsi yang lebih penting yaitu merupakan saran komunikasi antara pejuang kemerdekaan Tahun 1912 serikat dagang islam yang kemudian disebut seikat islam juga berusaha mendirikan toko bersama yaitu toko koperasi.
    Peraturan ini pada dasarnya menyederhanakan dan memperingan Peraturan Koperasi No.413/1915. Tahun 1933 dikeluatkannya Perturan Perkoperasian No.108/1933. Isi dari peraturan ini tidak jauh berbeda dengan peraturan No.91/1927. Peraturan perkoperasian No.108/1933 berlaku bagi masyarakat atau pegawai colonial Belanda. Hal ini justru mempersempit atau membatasi berkembangnya koperasi. Tahun 1949 pada masa penjajahan Jepang perkembangan koperasi di Indonesia semakin terpuruk. Apalagi bila dilihat UU No.23/1942. Orang yang akan mendirikan koperasi harus mendapatkan izin dari pembesar setempat
     Pada masa itu Jepang mendirikan Kumiai yaitu semacam koperasi yang berada dibawah badan ekonomi atau Yumun Keisioku. Tahun 1949 dikeluarkannya UU No. 179/1949 yang isinya Pendirian Koperasi tidak lagi menggunakan akte notaris Keberadaan Koperasi dibawah pengawasan pemerintah Keanggotaan terbuka bagi siapa saja, Pemerintah ikut mengatur kehidupan koperasi Tahun 1958 pemerintah mengelaukan UU RI No.79/1958.
     Undang-indang ini dimaksudkan untuk menyempurnakan peraturan-peraturan yang pernah berlaku di Indonesia. UU RI No.79/1958 disempurnakana lagi menjadi UU No. 60/1959 yang lebih memberikan peran kepada direktorat koperasi Tahun 1965 dikeluarkan UU No. 14/1965 Undang-undang ini merupakan hasil Munaskop II tanggal 2-10 Agustus 1965. UU ini isinya ternyata menyelewengkan dan bertentang dengan perikehidupan koperasi.
    Menurut UU ini koperasi berubah perannya menjadi organisasi untuk kepentingan politik dan dipergunakan sebagai alat revolusi Tahun 1967 untuk mengembalikan peran koperasi sebagai alat untuk memperbaiki perekonomian rakyat maka dikeluarkan Undang-Undang No.12/1967. UU ini berisi tentang pokok-pokok perkoperasian yang sesuai dengan landasan, asas dan sendi dasar koperasi Indonesia. Tahun 1992 untuk menyempurnakan dan meningkatkan peran koperasi sebagai salah satu sektor perekonomian Indonesia maka dikeluarkanlah UU Kop No. 25/1992 .
    Menurut UU ini koperasi diberikan peran yang lebih luas didalam mengembangkan usahanya. Diharapkan kemandirian koperasi benar-benar dapat terwujud. Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat`
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
3. Bisnis
    Selain koperasi, pemerintah juga membuka bagi warga negara untuk mengembangkan ekonomi melalui lembaga selain koperasi, yaitu antara lain pada sektor negara dan sektor swasta. Sektor negara merupakan perwujudan isi Pasal 33 UUD 1945 ayat 2 dan 3,pasal 33 ayat 2 menyebutkan bahwa “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hayat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”, sedangkan pasal 33 ayat 3 menyebutkan bahwa “bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
     Hal ini memberikan makna bahwa monopoli atas cabang produksi yang penting dan menguasai hayat hidup orang banyak serta kekayaan alam oleh negara semata-mata untuk mengamankan agar jangan sampai jatuh ke tangan swasta atau perorangan yang tidak bertanggung jawab. Pelaksanaan Pasal 33 ayat 2 dan 3 oleh pemerintah direalisasikan melalui pendirian Badan Usaha Milik Negara. Bila cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara, maka swasta diberikan kesempatan untuk berusaha di cabang-cabang produksi yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. BUMS memiliki beberapa bentuk, yaitu :
a. Perusahaan Perseorangan Suatu bentuk badan usaha yang seluruh modal dan anggung jawabnya dimiliki oleh seseorang secara pribadi. Jadi, semua resiko dan kegiatan usaha menjadi tanggung jawab penuh pengusaha. Contoh : Penginapan, penggilingan padi, toserba, restoran. Untuk mendirikan perusahaan perseorangan tidak ada undang – undang yang mengatur secara khusus. Namun untuk beberapa jenis usaha, perusahaan perseorangan baru boleh melakukan aktivitasnya setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah setempat.
b. Firma Suatu persekutuan antara 2 orang atau lebih yang menjalankan usaha dengan 1 nama dan bertujuan untuk membagi hasil yang diperoleh dari persekutuan itu. Biasanya orang – orang yang mendirikan Firma adalah orang –orang yang memiliki hubungan keluarga. Pendiriannya dilakukan di hadapan notaris dengan membuat akta pendirian sebagai bukti tertulis. Firma lebih baik dari pada perusahaan perseorangan sebab memiliki modal lebih besar dan dikelola lebih dari 1 orang. Contoh : konsultan hukum dan pengacara.
c. Persekutuan Komanditer (CV) CV singkatan dari Commanditaire Vennotschaap yang berasal dari Bahasa Belanda, dalam Bahasa Indonesia dikenal dengan istilah persekutuan komanditer. Persekutuan Komanditer adalah suatu persekutuan yang terdiri atas beberapa orang yang menjalankan usaha dan beberapa orang hanya menyerahkan modal saja. Orang yang terlibat dalam CV ini disebut sekutu. Ada 2 jenis sekutu dalam CV yaitu, :
1) Sekutu aktif/komplementer yaitu sekutu yang menjalankan / memimpin suatu perusahaan.
2) Sekutu pasif/komanditer Sekutu yang memercayakan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak bertanggung jawab menjalankan usahanya.
d. Persekutuan Terbatas (PT) Pt adalah suatu persekutuan antara 2 orang / lebih yang menjalankan usahanya dengan modal yang diperoleh dari pengeluaran sahA
C. Sistem Ekonomi Global dan Dampaknya
1. Pengertian globalisasi
   Globalisasi berasal dari kata “global” yang berarti “universal”. Menurut Achmad Suparman globalisasi di artikan sebagai suatu proses yang menjadikan sesuatu sebagai cirri khas masyarakat di dunia tanpa ada dibatasi oleh suatu wilayah. Namun secara umum globalisasi diartikan sebagai peningkatan hubungan internasional di segala aspek yang mendunia tanpa mengenal batasan-batasan wilayah negara.
2. Pengertian ekonomi
   Kata ekonomi berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari kata oikos: rumah tangga dan nomos: ilmu, yang berarti ilmu rumah tangga. Dari kata tersebut dapat di artikan bahwa ekonomi adalah ilmu yang mempelajari tentang segala sesuatu atau aktifitas manusia.Ada berbagai pengertian yang dikemukakan oleh berbagai tokoh terkemuka. Diantaraya:
    Adam Smith yang mengatakan bahwa ekonomi ialah penyelidikan tentang keadaan dan sebab adanya kekayaan Negara. Sedangkan menurut Paul A. Samuelson mengatakan bahwa Ekonomi merupakan cara-cara yang dilakukan oleh manusia dan kelompoknya untuk memanfaatkan sumber-sumber yang terbatas untuk memperoleh berbagai komoditi dan mendistribusikannya untuk dikonsumsi oleh masyarakat.Namun dapat kita simpulkan secara umum bahwa ekonomi adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana cara manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
3. Globalisasi ekonomi
    Globalisasi ekonomi adalah gabungan dari dua kata yaitu globalisasi dan ekonomi.Dari pengertian-pengertian yang sudah dibahas sudah dapat kita ketahui makna dari kedua kata tersebut. Berarti dapat kita artikan bahwa globalisasi ekonomi adalah suatu proses atau keadaan ekonomi yang bersifat global mengalami perubahan kegiatan perekonomian yang lebih terbuka tanpa mengenal batas-batas teritorial ataupun wilayah baik antar daerah maupun antar Negara dan Perubahan-perubahan tersebut terjadi dalam seluruh aspek perekonomian.Seiring dengan pesatnya pertumbuhan penduduk dunia dan perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi, terutama perkembangan teknologi informasi mengantarkan masyarakat dunia pada sistem ekonomi global.
    Globalisasi mendorong kemajuan, kemakmuran, dan modernisasi yang berbasis investasi pada teknologi dan komunikasi di seluruh belahan dunia. Namun pada sisi lain, dapat pula berdampak negatif yaitu dapat menimbulkan gangguan terhadap tatanan sosial dan politik serta prasarana kebudayaan pada komunitas masyarakat tertentu.
    Karena globalisasi tidak dapat dihindari, respons yang terbaik untuk menyongsong globalisasi tersebut adalah bagaimana masyarakat dunia dapat belajar dari negara-negara maju ketika mereka merelokasi modalnya di negara dunia, seperti dengan ikut magang atau praktek kerja dan bagaimana cara mereka meningkatkan kompetensi, kinerja, dan produktivitas.
4. Dampak globalisasi ekonomi
    Kehidupan global sebagaimana telah dijelaskan memberi dampak kepada kemajuan ekonomi baik positif maupun negatif. Dampak positif dari globalisasi adalah kemajuan di bidang teknologi komunikasi. Masyarakat dunia mampu memanfaatkan teknologi ini secara efektif untuk membuka akses penawaran produksi dan jasa ke dunia internasional. Jika hal tersebut terjadi maka tentu saja dapat meningkatkan danmemperluas peluang pasar.
    Dampak positif globalisasi ekonomi bagi Indonesia tentunya dapat memotivasi sumber daya manusia dalam mengingkatkan kualitasnya. Salah satunya yaitu dengan adanya tenaga kerja Indonesia yang bekerja di negara lain sehingga meningkatkan devisa negara yang dapat mempengaruhi peningkatan pendapatan negara. Selain itu globalisasi ekonomi dapat meningkatkan terbukanya lapangan pekerjaan dari adanya perusahaan-perusahaan asing yang ada di Indonesia.Globalisasi ekonomi tentunya juga dapat memudahkan masuknya berbagai teknologi yang dapat meningkatkan ilmu pengetahuan juga memudahkan barang konsumtif yang semakin mudah untuk diperoleh masyarakat Indonesia.
      Selain dampak-dampak positif tersebut tentunya ada dampak negatif dari globalisasi ekonomi bagi Indonesia.Salah satu dampak negatif tersebut adalah banyaknya perusahaan dalam negeri yang gulung tikar karena semakin meningkatnya persaingan dengan perusahaan asing dan perusahaan dalam negeri tersebut tidak siap dalam bersaing.Selain itu juga meningkatnya konsumtif masyarakat karena semakin murahnya barang-barang produksi asing sehingga produk-produk dalam negeri mengalami ketertinggalan dan penurunan konsumen.
     Dampak dari perkembangan teknologi informasi terhadap kehidupan budaya lokal juga sangat terasa. Komunikasi yang lebih interaktif, menjangkau kelompok masyarakat yang luas dan karakter ini akan banyak sekali mengantarkan proses yang berbeda, sebagian masyarakat akan menerima, katakanlah budaya yang dikomunikasikan. Sebaliknya ada pula yang menentang akibat tidak sesuai dengan norma adat dan keyakinanannya.
      Adanya globalisasi ekonomi, dunia dihadapkan pada perdagangan pasar bebas (WTO) sebagai dampak lanjutan proses globalisasi. Dalam dimensi pasar bebas, globalisasi dianggap sebagai suatu proses strukturisasi dunia sebagai suatu keseluruhan yang menghadirkan dua kecenderungan yang saling bertentangan sekaligus, yaitu proses penyeragaman dan pemberagaman, sehingga membuat interaksi rumit antara lokalisme dan globalisme.Langkah yang strategis untuk mengimbangi dan mengungguli pasar bebas tersebut satu-satunya jalan adalah meningkatkan daya saing produk barang dan jasa, malalui peningkatan kualitas sumberdaya manusia sebagai subjek dalam persaingan tersebut.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN :
     Ekonomi adalah salah satu cabang ilmu sosial yang khusus mempelajari tingkah laku manusia atau segolongan masyarakat dalam usahanya memenuhi kebutuhan yang relatif tak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang terbatas adanya.
     Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hokum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai toko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
     Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi selama pembangunan jangka panjang pertama selain telah meningkatkan kesejahteraan rakyat juga telah menumbuhkembangkan usaha besar, usaha menengah, dan usaha kecil. Dalam keterkaitan usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1997 tentang kemitraan antara berbagai tingkat usaha yang berdasarkan besarnya jumlah modal. Kemitraan usaha ini menjangkau pengertian yang luas yang berlangsung antara semua pelaku dalam perekonomian baik dalam arti asal asul atau pemiliknya, yang meliputi BUMN, badan usaha swasta, dan koperasi, maupun dalam arti ukuran usaha yang meliputi usaha besar, usaha menengah, dan usaha kecil.
Share
Banner

Elma Aini Syafitri

Post A Comment:

0 comments: