SURAT RESMI
Surat Resmi adalah surat yang digunakan untuk keperluan formal/ resmi oleh pihak-pihak tertentu, baik itu perorangan, lembaga, organisasi, atau instansi tertentu untuk saling berkomunikasi satu sama lain secara formal.
Fungsi Surat Resmi
1.Sebagai sarana informasi atau pemberitahuan mengenai hal-hal tertentu yang disampaikan oleh
satu pihak kepada pihak lainnya, misalnya penyampaian gagasan atau pemikiran.
satu pihak kepada pihak lainnya, misalnya penyampaian gagasan atau pemikiran.
2.Surat resmi dapat berfungsi sebagai bukti tertulis (otentik) dalam bentuk dokumen dimana isinya
dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan.
dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan.
3.Sebagai pedoman kerja dalam melakukan suatu kegiatan atau aktivitas dimana surat resmi tersebut
berisi tentang langkah-langkah kerja untuk pekerjaan tertentu.
berisi tentang langkah-langkah kerja untuk pekerjaan tertentu.
4.Sabagai alat untuk pengingat bagi si penerima surat baik itu perorangan, organisasi, atau lembaga.
Itu sebabnya surat resmi perlu didokumentasikan agar dapat digunakan sebagai data di kemudian
hari.
Itu sebabnya surat resmi perlu didokumentasikan agar dapat digunakan sebagai data di kemudian
hari.
5.Surat resmi juga berfungsi sebagai bukti historis dan bukti kronologis.
Ciri-Ciri Surat Resmi
Surat resmi menggunakan bahasa baku sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia dan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) mulai dari kosa kata, frasa, hingga tata bahasa yang dipakai.
1.Surat resmi dibuat dengan bahasa yang singkat, padat, dan efektif, serta mudah dimengerti maksud dan isinya.
2.Surat resmi tidak menggunakan bahasa implisit, tapi bahasa eksplisit.
3.Dibuat dalam bentuk full block atau semi block/ intended block
4.Terdapat kop surat yang menyebutkan pihak yang mengeluarkan surat resmi tersebut.
5.Di dalam surat resmi selalu dicantumkan nomor surat, perihal, tanggal, alamat tujuan, dan lampiran bila ada.
6.Surat resmi membutuhkan stempel atau cap khusus untuk kondisi tertentu.
7.Surat resmi bentuknya sistematis dan dibuat sesuai aturan yang baku.
Jenis-Jenis Surat Resmi
1. Surat Keputusan
2. Surat Permohonan
3. Surat Perintah
4. Surat Kuasa
5. Surat Panggilan/ Undangan
6. Surat Edaran
Post A Comment:
0 comments: