About

About
UNIVERSITAS PAHLAWAN TUANKU TAMBUSAI

Labels

slider

Recent

Total Pageviews

About Me

Elma Aini Syafitri
View my complete profile

RESUME FENOMENA FISIK ( KONSEP DASAR IPS )

RESUME FENOMENA FISIK A. Manusia dan Lingkungannya Permukaan bumi merupakan tempat hidup berbagai makhluk hidup. Menurut ilmu lin...

Followers

Navigation

SURAT RESMI

SURAT RESMI
Surat Resmi adalah surat yang digunakan untuk keperluan formal/ resmi oleh pihak-pihak tertentu, baik itu perorangan, lembaga, organisasi, atau instansi tertentu untuk saling berkomunikasi satu sama lain secara formal.
Fungsi Surat Resmi
1.Sebagai sarana informasi atau pemberitahuan mengenai hal-hal tertentu yang disampaikan oleh
   satu pihak kepada pihak lainnya, misalnya penyampaian gagasan atau pemikiran.
2.Surat resmi dapat berfungsi sebagai bukti tertulis (otentik) dalam bentuk dokumen dimana isinya
   dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan.
3.Sebagai pedoman kerja dalam melakukan suatu kegiatan atau aktivitas dimana surat resmi tersebut
   berisi tentang langkah-langkah kerja untuk pekerjaan tertentu.
4.Sabagai alat untuk pengingat bagi si penerima surat baik itu perorangan, organisasi, atau lembaga.
   Itu sebabnya surat resmi perlu didokumentasikan agar dapat digunakan sebagai data di kemudian
   hari.
5.Surat resmi juga berfungsi sebagai bukti historis dan bukti kronologis.
Ciri-Ciri Surat Resmi
Surat resmi menggunakan bahasa baku sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia dan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) mulai dari kosa kata, frasa, hingga tata bahasa yang dipakai.
1.Surat resmi dibuat dengan bahasa yang singkat, padat, dan efektif, serta mudah dimengerti maksud dan isinya.
2.Surat resmi tidak menggunakan bahasa implisit, tapi bahasa eksplisit.
3.Dibuat dalam bentuk full block atau semi block/ intended block
4.Terdapat kop surat yang menyebutkan pihak yang mengeluarkan surat resmi tersebut.
5.Di dalam surat resmi selalu dicantumkan nomor surat, perihal, tanggal, alamat tujuan, dan lampiran bila ada.
6.Surat resmi membutuhkan stempel atau cap khusus untuk kondisi tertentu.
7.Surat resmi bentuknya sistematis dan dibuat sesuai aturan yang baku.
Jenis-Jenis Surat Resmi
1. Surat Keputusan
2. Surat Permohonan
3. Surat Perintah
4. Surat Kuasa
5. Surat Panggilan/ Undangan
6. Surat Edaran
Share
Banner

Elma Aini Syafitri

Post A Comment:

0 comments: